artikel bahaya nya perundungan bagi masa depan

 Bahaya nya perundungan Bagi masa depan

Apakah kalian tahu apa itu perundungan? Perundungan adalah perilaku atau tindakan yang mengusik, menyakiti atau mengganggu orang lain. Perundungan bisa di lakukan melalui fisik, verbal, sosial atau psikologis.


TANGGAPAN PEMERINTAH MENGENAI PERUNDUNGAN YANG SEDANG MARAK DI INDONESIA 

Pertama komisi perlindungan anak menganggap bahwa perundungan/ bullying merupakan hal yang menggangu psikis dan perilaku anak dimana itu mampu membuat anak gangguan kesehatan mental dan cenderung melakukan tindakan – tindakan yang berbahaya, hasil pengawasan KPAI faktor yang menunjukkan dengan adanya perundungan adalah kondisi pengawasan, pembinaan yang kurang, dan sedikitnya edukasi bullying yang kurang optimal dari satuan pendidikan.

Tercatat dan terdapat oleh KPAI sebanyak 20 kasus bullying/ perundungan yang menjadi menyebabkan kematia, dan dengan 40 kasus perundungan yang menjadi korban gangguan kesehatan mental. KPAI juga masih menemukan beberapa kasus yang masih di tutupi oleh warga maupun sekitar lingkungan, yang akan menyebabkan banyaknya kasus perundungan/bullying yang terus bertambah tanpa pengetahuan orang tua maupun lingkungan sekitar.

Tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan (PPKSP) menyatakan bahwa untuk mencegah dan memberhentikan adanya perundungan, dengan tidak menayangkan iklan maupun acara tv yang bertentangan dengan kekerasan, dengan mengubah sistem cara mendidik, membangun komite perlindungan anak, memantau dan mendidik anak dengan baik dan benar, membuat tim anti perundungan di setiap kelas, dan berkomunikasi terbuka terhadap anak serta dengan menembahkan guru BK di setiap sekolah agar siswa-siswi dapat mengungkapkan perasaan dan keluh kesahnya kepada guru BK tanpa adanya perbatasan waktu maupun pertemuan.


JENIS-JENIS BULLYING BESERTA CONTOHNYA

1. PERUNDUNGAN FISIK

Pembullyan ini biasanya dilakukan dengan cara memukul, menendang, mendorong, menginjak, dan menampar korban dengan memakai kekerasan yang agresif, contohnya seperti seorang pelajar di pukul dan di tampar secara agresif dengan teman-temannya.

2. PERUNDUNGAN VERBAL

Perundungan ini dilakukan dengan melewati perkataan, pernyataan, dan pengejekan, biasanya pelaku melakukan penindasan verbal dengan merendahkan, meremehkan, dan mencaci maki korban, contohnya seperti seorang anak yang di caci maki dengan ucapan yang tidak pantas oleh segerombolan temannya.

3. CYBER BULLYING

Perundungan ini dilakukan melalui smartphone, internet dan teknologi lainnya, biasanya perundungan ini bersifat teks, gambar dan juga video. Pelaku melakukan ini melalui sosial media yang mengungkapkan komentar negatif maupun penyebaran hoax, contohnya adalah seperti seorang siswa yang di hujat/di katain oleh temannya di postingan terbarunya melalui Komentar negatif.

4. PELECEHAN SEKSUAL

Perundungan ini dilakukan dengan menyentuh, mengintip, memanggil, berkomentar, mengirim/mengedit foto dan video yang berhubungan dengan hal- hal vulgar dan pornografi, contohnya adalah seperti memanggil seseorang dengan nama yang tidak pantas dan bersifat seksual.

5. PERUNDUNGAN EMOSIONAL

Perundungan ini biasanya dilakukan oleh pelaku jikalau pelaku sudah puas oleh apa yang mereka dapatkan dari korbannya, yang meyebabkan korban menjadi takut, cemas, panik dan tidak nyaman, contohnya seperti pelaku berusaha mengambil barang korban dengan paksa dan mencaci maki agar korban takut dan memberikan barangnya .


DAMPAK – DAMPAK NEGATIF PERUNDUNGAN SEBAGAI KORBAN

1. Korban menjadi gangguan mental.

2. Mengalami stress parah dan berakhir bunuh diri.

3. Korban menjadi takut keluar rumah atau keluar ruangan.

4. Korban menjadi sering melamun.

5. Korban menjadi menyakiti diri sendiri.

6. Korban menjadi suka menyendiri.

7. Korban menjadi takut bersosialisasi.

8. Korban menjadi trust issue (tidak percaya kapada seseorang) terhadap semua orang.

9. Korban menjadi tidak semangat menjalankan kegiatan sehari-hari.

10. Korban menjadi suka menangis tiba – tiba.


DAMPAK – DAMPAK NEGATIF PERUNDUNGAN SEBAGAI PELAKU

1. Di kucilkan atau di jauhi oleh warga maupun teman.

2. Di penjara.

3. Masa depan rusak.

4. Sulit mendapatkan pekerjaan saat beranjak dewasa.

5. Di hujat/ di gossipin oleh warga.

6. Orang tua menjadi malu dan di jauhi oleh warga.

7. Cenderung mempunyai sifat yang buruk dan kurang empati.

8. Menjadi enemy public (musuh publik).

9. Jejak digital mu yang buruk tidak akan pernah hilang dengan sendirinya .

10. Gangguan mental yang rusak .


CARA MENCEGAH DAN MENGHINDARI PERUNDUNGAN

1. Lebih banyak menayangkan iklan maupun acara tentang edukasi.

2. Mendidik dan memperhatikan anak.

3. Bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

4. Memilih lingkungan teman maupun tempat yang positif.

5. Berkomunikasi dan membertah masalah yang terlibat dengan orang tua.

6. Menjalin hubungan dengan baik terhadap orang sekitar.

7. Mempunyai mental, sifat, fisik yang baik dan tidak lemah

8. Menjauhi lingkungan sekitar yang negatif dan membuat kamu tidak nyaman.

9. Timbulkan rasa percaya diri.

10. Berani melawan balik pelaku .


PASAL YANG MENCAKUP PERUNDUNGAN

Pasal 76 c dan pasal 9 ayat 1a undang – undang no.35 tahun 2014 memberi perlindungan bagi anak yang mengalami kekerasan fisik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan sekitar. Sanksi yang berkaitan dengan penjara dan denda bagi pelaku perundungan/ pembullyan berada di pasal 80 ayat 1, 2, dan 3.

Pada pasal 27C pelaku perundungan bisa di denda paling banyak rp72 juta atau di pidana paling lama 3 tahun 6 bulan tergantung sebagaimana pelaku tersebut melakukan perundungan atau pembullyan nya.


SOLUSI BAGI PARA PELAKU PERUNDUNGAN AGAR BERHENTI MELAKUKAN PERUNDUNGAN

1. Mencari atau mengerjakan aktivitas yang bermanfaat.

2. Mengatur dan mengatasi ulang kembali perilaku dan sifat yang membuat orang lain tidak nyaman.

3. Menonton acara atau mendengarkan edukasi yang membuat anda merasa empati.

4. Banyak – banyak melakukan kewajiban seperti beribadah, berdoa dan meminta petunjuk kepada tuhan.

5. Mencari teman maupun lingkungan yang positif.

Kesimpulan

Kesimpulannya dari materi yang saya jelaskan adalah bahwa perundungan/ bullying banyak jenisnya dan contohnya, pemerintah juga menangani dan menanggapi persoalan tentang perundungan ini jika di ingat bahwa perundungan masih banyak dilakukan atau di tiru oleh anak-anak maupun pelajar, dengan itu banyak sekali dampak negatif perundungan bagi pelaku maupun korban. Dengan adanya perundungan di lingkungan sekitar kita juga harus tahu cara mencegah dan menghindari nya agar tidak dapat perlakuan perundungan in, bukan hanya cara mencegah dan mengatasinya, melakukan perundungan juga dapat bisa masuk penjara atau di denda dengan uang, maka dari itu jauhkan hal- hal yang negatif yang membuat kalian mengikuti atau melakukan hal negatif tersebut.


SARAN

Saran dari saya adalah bahwa kita melakukan hal-hal yang buruk ataupun negatif berasal dari lingkungan dan pergaulan yang buruk, jadi pintar – pintar lah kalian memilih atau mencari teman dan lingkungan yang positif dan baik. Selain itu kita juga harus mampu mempunyai sifat pemberani dan percaya diri agar kita gampang mencari teman dan mendapatkan teman yang positif, jika kalian melihat adanya perundungan tolong di bantu, di lerai dan di laporkan kepada guru ataupun orang yang lebih dewasa.

  

Comments

Popular Posts